PENETAPAN RENCANA KERJA PEMERINTAH (RKP)

22 Oktober 2024
TOHA MAHSUN
Dibaca 155 Kali
PENETAPAN  RENCANA KERJA PEMERINTAH (RKP)

Waringinsaritimur-pringsewu.desa.id-Penetapan  Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Selasa(22/10/2024)

Bertempat di Balai Pekon Waringinsari Timur, telah dilaksanakan acara Musyawarah Desa untuk Penetapan  Rencana Kerja Pemerintah (RKP tahun 2025. Dihadiri Babinsa, Babinkantibnas, BHP ,seluruh aparatur pemerintahan Pekon Waringinsari Timur serta Rukun Tetangga (RT)

Musyawarah Desa Pembahasan dan Penetapan RKP Desa adalah forum resmi yang dilakukan di tingkat desa untuk membahas dan menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) tahun mendatang. Musyawarah desa ini merupakan proses partisipatif yang melibatkan berbagai elemen masyarakat desa, pemerintah desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Tujuan utamanya adalah untuk menyusun dan menetapkan perencanaan pembangunan yang berbasis pada kebutuhan dan aspirasi masyarakat desa.

Setelah melalui Tahapan-tahapan penyusunan RKP mulai dari MUSDES awal pembentukan Tim Penyusun dan Tim Verifikasi proses penyusunan dan verifikasi desain RAB serta sudah dilaksanakan MUSRENBANG Desa akhirnya penyusunan RKP  Pekon Waringinsari Timur Tahun 2025

Setelah sebelumnya terjadi pembahasan yang sangat alot pada MUSRENBANGDes Rancangan RKP  Pekon Waringinsari Timur Tahun 2025 ditetapkan dengan menambahkan satu kegiatan karena kemungkina akan ada tambahan sumber dana di tahun 2025. Tidak ada perubahan untuk Prioritas.